JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah ada aliran dana korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
PBNU memastikan tidak ada uang yang diterima Panitia Muktamar dari KONI.
Hal itu disampaikan Robikin Emhas, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, (26/4/2019) kemarin.
Robikin Emhas membantah pernyataan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah yang mengaku pernah dititipkan uang Rp 300 juta oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Berdasarkan informasi yang diterima Lina, uang tersebut kemudian digunakan oleh Hamidy untuk pelaksanaan Muktamar NU di Jawa Timur.
"Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?" kata Robikin.
Ia mengatakan, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang tahun 2015.
"Jadi, dari segi waktu itu tidakmake sense," kata dia.
Ia menjelaskan, terkait lalu lintas keuangan di NU ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan.
"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU," tegas dia.
"Lagi pula, andaisampeanminta sumbangan saya dan saya beri, apakahsampeanakan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu," tambahnya.
Ia berharap, penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. NU mendukung upaya tersebut. Namun, jangan ada sikap insinuatif.
"Barusan saya dapat konfirmasi dari pak Fanani, Wakil Bendahara Panitia Muktamar. Beliau memastikan tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI," pungkasnya. (Alf)