Pemilihan Anggota BPK yang di lakukan oleh Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 perlu di tinjau kembali. Mengapa perlu ditinjau kembali? Karena proses pemilihan nya banyak menimbulkan tanda tanya di benak publik.
Pertama, dari sisi konsitusi BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) setingkat dengan Presiden. Sehingga posisi BPK sangat staregis dalam melaksanakan tugas sebagai badan pemeriksa keuangan negara. Posisi ini tidak bisa di kendalikan oleh kekuatan mana pun termasuk kekuatan partai. Sehingga proses pemilihan para anggota nya harus benar benar mempertimbangkan kualitas para anggota yang terpilih sesuai amanat konsitusi.
Saat pemilihan 5 anggota BPK yang di lakukan oleh Komisi XI DPR RI 2014-2019 banyak mendapat kritik dari sejumlah aktifis. Para aktifis memandang pemilihan 5 anggota BPK lalu itu penuh dengan misi dan kepentingan Partai Politik. Tak bisa di pungkiri kepentingan politik dan para politisi yang terpilih sekarang meninggalkan vested interest nya sebagai kader parpol dibanding sebagai apararat negara yang bertindak jujur dan profesional sebagaimana amanat UU.
Empat dari lima anggota BPK terpilih adalah kader2 Partai Politik. Mereka telah gagal sebagai caleg di daerah pemilihan nya masing2 dan beradu nasib di BPK.
Publik merekam jejak mereka diantara kader2 Parpol itu;
1. Daniel Lumban Tobing, Kader PDIP wilayah Jabar VII yang gagal ke Senayan. Memiliki latar belakang dibidang kelistrikan, ditengarai lakukan penggelembungan suara di KPU
2. Pius Lustrilanang, Kader Gerindra dari NTT yang juga caleg gagal sebagai anggota DPR RI. Pius ini disebut nama nya saat kasus rencana pembangunan Gedung DPR RI yang gagal beberapa waktu lalu. Dia disebut oleh Kepala Devisi Konstruksi PT Adhi karya Teuku Bagus Muhammad Noor Menerima bon dalam persidangan Anas Urbaningrum.
3. Harry Azhar Azis, kader Golkar dan mantan Ketua PB-HMI ini santer disebut nama nya dalam kasus Panama Paper yang hebokan jagat nasional beberapa waktu
4. Ahsanul Qosasi, Kader Partai Demokrat ini santer nama di publik karena kasus di KPK.
5. Hendra Susanto, adalah Eselon II BPK. Terpilih nya Hendra ini dianggap merusak tatanan di BPK karena melompati para eselon I di BPK. Dia terlilih karena di tengarai karena direkomendasikan oleh Bos Pejaten.
Apalagi melihat tata cara pemilihan nya, para pakar menilai, pemilihan 5 anggota BPK itu, melanggar UU no 15 tahun 2006. Yaitu mempertimbang komposisi. Tidak bisa hanya di dominasi oleh para politisi.
Dan, lagi dari sisi tenggat waktu pemilihan yang di lakukan oleh Komisi XI itu cacat prosedur. Rekomendasi dari DPD (Dewan Pereakilan Daerah), di abaiakan. Calon2 unggulan yang direkomendasikan DPD tidak dianggap oleh Komisi XI.
Sepertinya komisi XI DPR RI 2014-2019 itu seolah memandang Negeri ini milik partai politik saja, sehingga hanya dari parpol saja diakomodir. Selainnya tidak dianggap. Termasuk masukan dari DPD dan kritikan oleh berbagai kalangan di media. Bahkan ditengarai ada pejabat yang kasus nya sedang di tangani KPK yang bermain memodali terpilihnya 5 anggota BPK baru tersebut untuk selamatkan kasusnya. KPK bisa mempelajari ini secara cermat.
Komisi XI DPR RI 2014-2019 juga dianggap meremehkan Presiden karena seharusnya tanggal 6 september, nama2 terpilih sebagai anggota BPK sudah ada di Meja Presiden nyata, baru tanggap 26 September.
Melihat proses dan tatacara pemilihan 5 anggota BPK oleh komisi XI itu dianggap melanggar pasal 1, 2 dan 3 UU no 15 tahun 2006. Oleh karena di sarankan kepada Presiden jangan tanda tanda tangan atas 5 anggota BPK terpilih.
Jika Presiden tanda tangan, maka proses yang dilakukan dengan melanggar UU itu, berakibat Presiden dianggap ikut melakukan pelanggaran UU juga.
Kelihatan nya Presiden diberi bola panas oleh DPR periode lalu, sebagaimana bola panas yang sama dilakukan dalam hebohnya RUU KPK dan RUU KUHP.
Apakah dalam kasus terpilihnya 5 anggota BPK yang banyak disorot itu akan menimbulkan gejolak seperti protes terhadap RUU KPK dan RUU KUHP? Karena Publik dan para aktifis tidak inginkan BPK di pimpim oleh kader2 partai yang bermasalah?
Sebaiknya di lakukan pemilihan anggoat BPK baru melalui DPR 2019-2024 yang sesuai dengan mekanisme UU dan mempetimbangkan saran dan pertimbangan dari DPD sehingga terpilih anggota BPK yang profesional dan berintegritas dan bukan dari kalangan kader Partai yang akhir nya jadi beban politik ke depan.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #