Opini
Oleh Tim TeropongSenayan pada hari Senin, 20 Jan 2025 - 11:41:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembongkaran pagar laut dan masalah utananya.

tscom_news_photo_1737348067.jpg
(Sumber foto : )

Analisis Masalah

1. Ketiadaan Fokus pada Fakta Utama

Inti masalah (status HGB wilayah laut) diabaikan karena narasi publik yang mendominasi.

TNI AL dan KKP sibuk mempertahankan posisi masing-masing tanpa menggali fakta yang lebih dalam.

2. Kurangnya Koordinasi Antarinstansi

Ketidakharmonisan antara TNI AL dan KKP menunjukkan budaya birokrasi yang fragmentasi.

Tidak ada mekanisme koordinasi yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan perspektif.

3. Reaksi Berbasis Narasi Publik

Tekanan media sosial membuat pemerintah bertindak tergesa-gesa, sering kali tanpa dasar fakta yang kuat.

Transparansi minim sehingga opini publik berkembang liar.

4. Pengaruh Kepentingan Ekonomi dan Politik

Penerbitan HGB pada wilayah laut mencurigakan dan bisa dipengaruhi oleh pihak berkepentingan tertentu.

Akibatnya, keputusan pemerintah cenderung bias dan tidak objektif.

---

Jalan Keluar

1. Pendekatan Berbasis Fakta

Investigasi Menyeluruh:

Telusuri proses penerbitan HGB wilayah laut untuk memastikan legalitasnya.

Libatkan ahli hukum, lingkungan, dan masyarakat setempat untuk memberikan pandangan yang komprehensif.


Audit Transparan:

Publikasikan hasil investigasi kepada publik untuk mencegah spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat.


2. Penguatan Koordinasi Antarinstansi

Mekanisme Koordinasi:

Bentuk tim lintas instansi yang bertanggung jawab menangani konflik seperti ini.

Tetapkan prosedur standar untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum bertindak.


Kepemimpinan yang Tegas:

Presiden atau pejabat tinggi harus mengambil peran sebagai mediator untuk menyelaraskan kebijakan antarinstansi.


3. Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Pelatihan Aparatur:

Latih instansi pemerintah untuk mengambil keputusan berdasarkan data, bukan tekanan publik.


Penggunaan Teknologi:

Manfaatkan sistem informasi geografis (GIS) untuk memverifikasi status kepemilikan wilayah laut secara real-time.


4. Transparansi dan Edukasi Publik

Publikasi Data:

Pastikan masyarakat memiliki akses ke informasi terkait kebijakan dan tindakan pemerintah.


Kampanye Edukasi:

Beri pemahaman kepada masyarakat tentang hukum kelautan dan prosedur tata kelola wilayah.


5. Penerapan Sanksi bagi Pelanggar

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau penerbitan HGB ilegal, proses hukum harus dilakukan untuk memberi efek jera.

---

Kesimpulan

Kasus pagar laut di Tangerang menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengambilan keputusan berbasis fakta dan koordinasi antarinstansi. Solusi yang diusulkan menekankan pentingnya investigasi mendalam, koordinasi lintas lembaga, transparansi, serta reformasi tata kelola yang komprehensif. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menyelesaikan konfliksecaraefektif.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Antara Legal Reasoning dan Isu Miscarriage of Justice

Oleh Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H.
pada hari Jumat, 14 Feb 2025
TEROPONGSENAYAN.COM - Putusan praperadilan yang menolak gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan perdebatan hukum yang cukup tajam. Salah satu pengacara ...
Opini

Dugaan Pelanggaran HAM di PIK-2: Ujian bagi Negara dalam Menegakkan Keadilan

TEROPONGSENAYAN.COM -  Pada 13 Februari 2025, sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK Abraham Samad, serta aktivis dan tokoh masyarakat ...