JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan baru periode 2019-2024, Edhy Prabowo, untuk menghentikan ekstensifikasi budidaya udang.
Pasalnya, budidaya tersebut dinilai akan mengancam keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir, yang berfungsi sebagai penjaga alami ekosistem pesisir.
Edhy yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindraitu diminta untuk melakukan intensifikasi, yakni dengan meningkatkan hasil produksi dengan cara meningkatkan kemampuan atau memaksimalkan produktivitas budidaya udang nasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, merespon pernyataan Edhy Prabowo yang berencana akan melakukan ekstensifikasi budidaya udang di Indonesia sebagai program kementerian yang dipimpinnya.
"Rencana ekstensifikasi sangat tidak sesuai dengan kondisi budidaya udang yang existing di Indonesia,” kata Susan, kepada TeropongSenayan, Jakarta,Minggu (27/10/2019).
Susan menuturkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2018, untuk pengembangan budidaya air payau memiliki porsi potensi hingga mencapai 2,8 juta hektar.
Akan tetapi, pemanfaatannya diperkirakan baru sekitar 21,64 % atau seluas 605.000 hektar, dimana dari luas tersebut, pemanfaatan lahan tambak produktif untuk budidaya udang diperkirakan mencapai 40 persen atau baru 242.000 hektar saja.
“Dengan demikian, masih ada 60 persen luasan kawasan untuk budidaya udang yang belum dikelola dengan baik di Indonesia. Jadi, yang dibutuhkan adalah intensifikasi bukan ekstensifikasi,” tuturnya.
Menurut Susan, salah satu kawasan budidaya udang yang perlu mendapatkan prioritas intensifikasi adalah Bumi Dipasena, yang terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Luasan kawasan budidaya udang Bumi Dipasena mencapai 17 ribu hektar.
“Bumi Dipasena adalah poros udang dunia. Kawasan ini merupakan wilayah budidaya udang terbesar di Asia bahkan dunia. Di kawasan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan harus melakukan intensifikasi supaya produksinya dapat memenuhi kebutuhan saat ini,” ucapnya.
Selain itu, Susan menjelaskan, bahwa hal pertama yang perlu dilakukan segera oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, tambah Susan, berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna memastikan pembangunan jalur distribusi sepanjang 80 km, pembangunan fasilitas listrik serta sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih bagi lebih dari 6500 keluarga pembudidaya.
Pembangunan jalur distribusi, fasilitas listrik, sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih merupakan mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam.
Pada saat bersamaan, pembudidaya ikan dan udang masih mengalami permasalahan dimana kartel pakan acap kali memainkan harga dan memberikan dampak pada produksi perikanan budidaya.
“UU ini harus segera dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membangunan sektor perikanan budidaya yang kuat dan berbasis masyarakat pembudidaya,” jelasnya.
“Jika intensifikasi budidaya udang di Bumi Dipasena segera dilakukan, maka tak menutup kemungkinan Indonesia menjadi poros udang dunia yang kuat. Tak hanya itu, masyarakat pembudidaya udang pun akan meningkat kehidupan sosial dan kehidupan ekonominya. Sudah seharusnya Bapak Edhy Prabowo kembali ke mandat UU No 7 tahun 2016 untuk," imbuh Susan. (Alf)