Bisnis
Oleh pamudji pada hari Jumat, 08 Nov 2019 - 07:44:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Garuda-Sriwijaya Berseteru, BPKP Turun Tangan

tscom_news_photo_1573173848.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah menurunkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengatasi perseteruan antara
Garuda Indonesia Group dengan Sriwijaya Group. BPKP akan melakukan audit terhadap kerja sama manajemen (KSM).

Audit dilakukan karena terdapat perbedaan pendapat mengenai pokok perjanjian antara dua pihak tersebut.

"Karenanya BPKP akan melakukan evaluasi terhadap kondisi-kondisi itu. Dengan dasar itu, kami akan mengambil keputusan dan mengambil seluruh, menetapkan ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Budi menambahkan, audit dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu hingga 10 hari. Hasil audit akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan kerja sama Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Group.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta kerja sama Garuda Indonesia dan Sriwijaya diperpanjang selama tiga bulan guna melakukan evaluasi.

"Tadi kami sepakat ditandatangani selama tiga bulan ke depan kemudian dilakukan audit terhadap kerja sama ini oleh BPKP," kata Luhut.(plt)

tag: #garuda-indonesia  #dunia-penerbangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...