JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan hasil dari reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan tax holiday hingga November 2019 mencapai Rp804 triliun.
Untuk itu, menurutnya kombinasi ekonomi yang prudent perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi termasuk terkait tata kelola kebijakan pajak tersebut.
“Realisasi itu masing-masing tax allowance Rp285 triliun dan tax holiday Rp519 triliun,” kata Sri dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/1/2019).
Lebih rinci, Sri Mulyani mengatakan tax allowance per 2019 sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif dengan 158 fasilitas dan realisasi investasi yang mencapai Rp285 triliun.
Sementara itu, untuk tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkan yang terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domestik di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Indonesia.
“Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir dan ada 18 industri yang mendukung kebijakan tersebut,” jelas Sri lagi.
Apalagi, pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi beberapa daftar investasi negatif sehingga Indonesia dapat lebih terbuka terkait investasi dan lapangan pekerjaan.
"Ketika Anda datang investasi, Anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday, dan super deduction tax untuk penelitian, pengembangan, vokasi dan kejuruan. Super deduction untuk proyek padat karya,” ujarnya.
Hal itu dikatakan Sri Mulyani dilakukan pemerintah bukan hanya sebagai sambutan bagi para investor namun juga pemberian bonus seperti insentif pajak agar investasinya bisa lebih bermanfaat bagi pembangunan tanah air.
"Ini sinyal kepada investor, mereka tidak hanya disambut tapi juga diberikan insentif pajak agar uang yang dibawa, teknologi dan pengetahuan, benar-benar akan menciptakan kegiatan produktif di Indonesia,” pungkasnya. (ahm)