JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penumpang pesawat yang penerbangannya dibatalkan gara-gara banjir berhak mendapat pengembalian uang tiket. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai untuk melakukan pengembalian atau refund kepada penumpang yang dibatalkan penerbangannya akibat banjir.
Melalui Surat Edaran No. SE 15 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub meminta seluruh maskapai menerapkan prosedur rencana kontingensi penerbangan. Tujuannya, memudahkan penumpang menyusun ulang rencana perjalanan mereka di tengah keadaan darurat akibat cuaca ekstrem.
"Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, re-route atau pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, Rabu (1/1/2020).
Ia memaparkan seluruh maskapai perlu memberlakukan ketentuan penggantian tiket sesuai dengan peraturan. Para penumpang pesawat, lanjutnya, juga berhak menjadwal ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.
Polana menuturkan cuaca ekstrem yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini sangat berdampak pada operasional penerbangan.(plt)