JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upaya islah terbatas Partai Golkar yang sedang dilakukan Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie mendapatkan tanggapan dari Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. Menurutnya, upaya itu melanggar UU. Alasannya kata dia, karena tidak ada dalam UU yang mengatakan islah terbatas dalam UU parpol.
"Islah terbatas akan melanggar UU karena tidak ada UU yang mengatakan islah terbatas untuk menyelesaikan partai politik," kata Yandri kepada TeropongSenayan, di komplek parlemen, Senayan, Senin (25/5/2015).
Yandri mengungkapkan jika nanti ada kesepakatan islah antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie akan mengugurkan keputusan hukum.
"Otomatis kalau dilakukan islah akan mengugurkan SK Menkumham hasil Munas Riau dan yang diakui adalah SK dari Munas Ancol " katanya.
Yandri berpendapat jika dilakukan islah terbatas, yang jadi masalah nanti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Golkar ikut dalam Pilkada serentak.
"Nanti yang menandatangani calon kepala daerah siapa, masa dua Ketum dan dua Sekjen ini kan sesuatu hal yang tidak mungkin," ungkapnya.
Ia menilai jika kubu Munas Bali dan Munas Ancol sudah menyepakati untuk islah maka otomatis di tubuh Golkar sudah selesai permasalahannya.
"Kalau sudah islah otomatis tidak perlu diperdebatkan lagi, masalah hukum seharusnya tidak ada lagi," tandasnya. (iy/b2)