Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 06:52:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Janji Ambil Alih Blok Mahakam dan Freeport

20BlokMahakam.jpg
Blok Mahakam (Sumber foto : skkmigas.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, pemerintah bakal mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur serta tambang emas di Papua yang saat ini dikuasai PT Freeport Indonesia.

"Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah telah memutuskan pengelolaan Blok Mahakam akan diambilalih oleh pemerintah," kata Pratikno di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Pratikno mengungkapkan saat ini Blok Mahakam masih dikelola oleh perusahaan migas asal Perancis, Total E&P Indonesie dan Inpex Corp hingga 2017.

"Sedangkan untuk Freeport, karena kontraknya baru habis tahun 2021, maka kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar," kata dia.

Pemerintah, menurut dia, tengah melakukan terobosan pengelolaan sumber daya mineral melalui UU Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mengatur hubungan antara negara dengan Freeport.

"Hubungan yang semula kontrak karya akan diubah menjadi izin usaha pertambangan sehingga posisi Indonesia sebagai negara lebih kuat," ujarnya.(yn/ant)

tag: #blok mahakam  #freeport  #migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...