Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 24 Feb 2020 - 10:16:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Buruh Anggap Logika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbalik-balik

tscom_news_photo_1582514198.jpg
Ida Fauziyah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pernah mengatakan hanya 27% perusahaan yang mematuhi ketentuan pesangon yang ada di dalam UU No 13 Tahun 2003. Atas dasar itulah, di dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), nilai pesangon diturunkan. Tujuannya agar semakin banyak perusahaan yang patuh membayar pesangon.

Pernyataan menteri tersebut dianggap memiliki logika terbalik. Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Hal ini adalah logika terbalik dan tidak masuk akal dari pemerintah. Bagaimana mungkin yang salah justru harus kita turuti kemauannya?” katanya.

Ia menyatakan pemerintah seharusnya menegakkan aturan. Bukan justru membela para pengusaha yang tidak taat aturan dengan menurunkan nilai pesangon.

“Kalau masih tidak mau taat pada aturan, diberikan sanksi,” kata Said Iqbal.

Di Omnibus law, selain uang penggantian hak tidak diberikan dan uang penghargaan masa kerja diturunkan, tidak ada lagi pengali dua untuk pesangon dengan PHK jenis tertentu. Seperti pekerja yang sakit, perusahaan melakukan efisiensi, pensiun yang tidak diikutkan dalam program jaminan pensiun, dan sebagainya.

Bahkan di dalam RUU itu membolehkan penggunaan karyawan kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan. "Pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Hal ini secara otomatis akan menghilangkan pesangon," lanjutnya.

Pesangon Jadi Hambatan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lahir karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terlalu tinggi.

Hal ini disampaikan di Rapat Koordinasi Kepala Disnaker di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Berdasarkan data yang dihimpun tim kementeriannya, yang menunjukan tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah dalam memberikan pesangon terhadap pekerjanya.

Ida Fauziyah menjanjikan tiga kebijakan baru, bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK. Seperti; Jaminan kehilangan pekerjaan berupa pemberian cash benefit (uang saku), Pelatihan vokasi, dan akses penempatan (pekerjaan). "Ini, yang tidak ada di Undang-Undang lama," tuturnya.

Ida kemudian mengingatkan bahwa dalam RUU Cipta Kerja masih diberlakukannya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon.

tag: #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement