JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah akan menggelar roadshow terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke 18 kota di Indonesia pada pekan ini. “Minggu ini roadshow penyerapan aspirasi dengan prioritas 18 kota di seluruh Indonesia. Bapak Presiden akan hadir di lima tempat,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Senin (24/2).
“Kita mulai dari Jakarta tapi yang lain belum pasti karena Pak Menko Airlangga harus melaporkan dulu ke Bapak Presiden terkait beberapa daerah utama,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker masih sangat terbuka meskipun telah diserahkan kepada pihak DPR pada 12 Februari lalu. "Pemerintah ingin menyerap masukan dan aspirasi dari publik," katanya.
Aspirasi yang disampaikan oleh publik nantinya akan dijadikan sebagai bahan diskusi bersama para anggota dewan sehingga dapat mempercepat proses pembahasan dan penerapannya.
Susi menyebutkan roadshow ini dilakukan menyusul banyaknya respon dari masyarakat terkait isi dari Omnibus Law Ciptaker sehingga pihaknya tidak hanya akan menerima aspirasi namun juga menjelaskan secara detail rincian RUU tersebut.
Sejauh ini, RUU Cipta Kerja mendapat banyak protes. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) mengungkapkan sembilan alasan menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Kesembilan alasan itu berangkat dari tiga prinsip buruh yang dianggap KSPI tidak terdapat dalam Omnibus Law RUU tersebut.
Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan-alasan tersebut, saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Tak hanya menuai penolakan dari kalangan buruh, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kini juga diprotes Kepala daerah. Walikota Bogor Bima Arya menganggap draf omnibus law tersebut banyak rugikan daerah.
Selain itu, menurutnya regulasi sapu jagat itu tidak partisipatif melibatkan daerah. "Proses ini (pembahasan omnibus law) seharusnya transparan, inklusif, dan partisipatif," ujar Bima di Jakarta pada Minggu (16/2).
Sejauh ini, menurut Bima, pemerintah daerah dilibatkan, namun tidak terlalu intens.
Salah satu poin yang ia tidak setujui yaitu penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, yang dibutuhkan dunia usaha bukan penghapusan, tapi penyederhanaan izin.
"Jadi kan di daerah banyak perizinannya. Ada izin lingkungan, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB, rumit sekali. Bukan berarti dihapus, tapi disederhanakan," ujar Bima yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).