JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Meski Undang-Undang Ibukota Baru belum disahkan, pemerintah gencar menawarkan calon investor untuk menanamkan investasinya di ibukota baru yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Manoarfa.
“Mungkin ada yang menyediakan air bersih, ada yang menyediakan listrik yang hemat, murah dan ramah lingkungan dan seterusnya. Jadi kita akan buka seluas-luasnya, seperti itu,” ujarnya dalam laman sekretaris kabinet (27/2/2020).
Suharso mengutarakan bahwa total dana yang dibutuhkan untuk masterplan membangunan ibukota baru sebesar Rp466 triliun.
“Sekitar Rp90 triliun dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sebesar Rp120 triliun untuk swasta murni dan sisanya KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha),” tuturnya.
Namun demikian, ada pekerjaan seperti fasilitas untuk kepentingan publik, belum bisa ditentukan nilainya.
Selain itu, Suharso menegaskan bahwa untuk investasi ibukota baru tidak perlu melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab ada badan khusus yang mengatur soal itu seperti Badan Otoritas Ibu Kota Negara.
“Badan otoritas diberikan kewenangan penuh,” tutur Suharso.
Investor pun diklaim Suharso sudah banyak berdatangan dan berminat dalam proyek tersebut, seperti dari Korea Selatan, Spanyol, Jepang, Amerika Serikat, dan Jerman, di samping investor dalam negeri.