Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Minggu, 05 Apr 2020 - 08:47:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Silang Pendapat Di Kabinet Jokowi, Mahfud Tegaskan Tak Ada Remisi Untuk Koruptor

tscom_news_photo_1586049528.jpg
Foto : Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kalau pemerintah tidak ada rencana akan memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Yasonna kemarin, dimana beberapa narapidana akan dibebaskan dengan ketentuan tertentu untuk menimalisir penularan wabah virus corona.

"Supaya clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak ada rencana mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012," tegas Mahfud melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu (04/04/2020).

Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 adalah tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahfud menambahkan didalam Peraturan Pemerintah tersebut tertulis ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

"Jadi, sampai hari ini tidak itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba," tambahnya.

Mahfud mengatakan bahwa benar ada rencana untuk memberikan remisi kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah wabah virus corona.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," katanya.

Seperti yang diketahui kalau Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP Nomor 99/2012, seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah Corona didalamnya mencakup pula narapidana korupsi.

Mahfud menilai kalau apa yang disampaikan oleh Yasonna Laoly mungkin merupakan usulan atau aspirasi dari beberapa masyarakat.

"Bahwa yang tersebar di luar itu, mungkin saja ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, dan Kemenkumham menginformasikan kalau ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," pungkasnya.

tag: #mahfudmd  #menkumham-yasonna-laoly  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...