Berita
Oleh Sahlan_ake pada hari Selasa, 07 Apr 2020 - 18:02:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelanggar PSBB di Jakarta Bisa Kena 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

tscom_news_photo_1586257338.jpeg
Penerapan PSSB di Jakarta (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini setelah permintaan Gubernur Anies Baswedan ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disutujui.

Warga Jakarta pun harus mengetahui jika melanggar aturan ini. Pasalnya, ada sanksi yang harus diterima warga Jakarta jika masih bandel berkumpul dengan skala besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19, terdapat tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Permenkes 9 tersebut hanya mengatakan, "Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Salah peraturan perundang-undang yang terkait dengan penegakan hukum PSBB tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Bab XIII UU Nomor 6/2018 tentang Ketentuan Pidana, tepatnya pada Pasal 93 diatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 93 tersebut berbunyi,"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan".

Dalam Pasal 93 UU 6/2018, memang tidak menyebutkan sanksi atas pelanggaran PSBB, namun sanksi atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan. PSBB dipahami sebagai salah bentuk perwujudan dari kekarantinaan kesehatan sehingga pelanggaran terhadap PSBB bisa menggunakan Pasal 93, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 93 UU Nomor 6/2018 sudah digunakan oleh Polda Metro Jaya saat menjerat 18 orang yang melakukan aktivitas berkerumun di Jakarta pada Jumat, 3 April 2020. Polda Metro Jaya menilai ke-18 orang tersebut melanggar PSBB sebagaimana diatur Pasal 93 UU Nomor 6/2018.

Diketahui, kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 1 poin 1 UU Nomor 6/2018).

Sementara Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Pasal 1 poin 11 UU Nomor 6/2020).

tag: #virus-corona  #pssb  #lockdown  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement