Bisnis
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 08 Apr 2020 - 08:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Keringanan Kredit, Ganjar: Kalau Ada Yang Mempersulit Lapor ke Saya!

tscom_news_photo_1586310527.jpg
Ganjar Pranowo (Sumber foto : Twitter)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sudah ada 47.663 orang yang mendapat keringanan kredit di wilayahnya. Jumlah utang yang mendapat keringanan sebesar Rp11, 03 triliun. "Terima kasih kepada OJK yang sudah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit tersebut, " kata Ganjar melalui twitter,

Ia juga menyatakan hingga Senin, 6 April 2020 sudah ada 10 ribu debitur lagi yang mengajukan keringanan dengan jumlah kredit Rp3, 7 triliun.Ganjar mempersilakan masyarakat untuk mengajukan keringanan kredit. "Bank pemerintah, Bank Jateng, BPR, dan BKK sudah sepakat akan memberi keringanan, " katanya.

"Kalau nanti ada yang dipersulit, lapor ke saya, " katanya. "Sekali lagi kalau ada yang dipersulit lapor ke saya atau OJK, "katanya.

Untuk leasing, warga juga mendapat keringanan.

Ganjar mengatakan, keringanan ini berlaku bagi warga yang memiliki pinjaman pembiayaan kendaraan atau kredit usaha. Adapun masyarakat yang tertarik mengajukan keringanan dapat mulai mencermati petunjuk servis yang telah diterbitkan OJK. "Jadi bisa menghubungi pihak leasing, sampaikan permohonannya," ucapnya.

Gubernur Ganjar pun meminta pihak kreditur tak mempersulit pengajuan keringanan nasabah. Seumpama masyarakat merasa dipersulit, Ganjar menegaskan pihak lessor bisa langsung dilaporkan kepada OJK melalui nomor hotline 157 atau PIC OJK Regional III Jawa Tengah 081-126-000-51.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi sebelumnya menjelaskan perusahaan pembiayaan atau leasing memang sudah menyatakan komitmen dan dukungan terhadap kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak virus corona. Namun, nasabah yang mengajukan keringanan tersebut akan dinilai terlebih dulu apakah pantas mendapatkan.

"Cuma siapa yang memang masuk enggak ke dalam kategorinya, itu yang mesti diperhatikan juga. Karena memang dari pengumumannya kan yang (berhak menerima keringanan kredit) usahanya terkena dampak Covid-19," ujarnya, Ahad lalu.

Dia menambahkan, nasabah yang sebelumnya sudah terdata oleh perusahaan leasing memiliki masalah dan tidak mengangsur sesuai jadwal, tidak akan masuk dalam kategori terdampak Covid-19. Jika nasabah yang mengalami kondisi tersebut tetap datang ke leasing untuk mengajukan keringanan kredit, akan ditinjau serta dilihat lebih lanjut apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.

tag: #corona  #ganjar-pranowo  #keringanan-kredit  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...