Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 12 Apr 2020 - 11:43:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Keluarkan Peraturan Transportasi di Musim Wabah, Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang

tscom_news_photo_1586664093.jpg
Transportasi umum di kota Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 lalu.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, peraturan tersebut mengatur tiga aspek utama, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Simak, ini 5 Tips Aman Mengendarai Mobil saat Pandemi Virus Corona

> Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Akses Jalan Selama PSBB

> Banyak Pelanggaran, PSBB Tak Berjalan Efektif?


Permenhub ini, lanjut Adita, disusun menurut keadaan yang terjadi saat ini. Meski begitu, Pemerintah tetap akan memantau dinamika yang berkembang dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan sebagai penyesuaian.

Adita mengimbuhkan, sasaran peraturan ini adalah penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” kata dia.

Adita menjelaskan salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujarnya.

tag: #kementerian-perhubungan  #transportasi-publik  #corona  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement