Bisnis
Oleh Rihad pada hari Senin, 04 Mei 2020 - 13:30:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Berita Beredarnya Gula Merah Palsu, Bupati Banyumas: Sekarang Tak Ada Lagi

tscom_news_photo_1588573815.jpg
Bupati Banyumas Achmad Husein (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Video viral tentang adanya gula merah palsu telah meresahkan masyarakat. Penyebaran video itu merugikan nama baik pembuat gula merah di Banyumas, Jawa Tengah.

Bupati Banyumas Achmad Husein akhirnya angkat bicara. Ia memastikan tidak ada produksi maupun peredaran gula merah (gula jawa, red.) palsu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.Terkait video yang beredar, ternyata itu kasus 2017. "Itu kejadian sudah lama," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Bupati mengatakan hal itu terkait dengan beredarnya tayangan video salah satu televisi swasta tentang berita gula merah palsu di berbagai grup WhatsApp.

Menurut dia, kasus gula merah palsu yang terjadi di Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, tersebut telah diungkap oleh Polres Banyumas pada tahun 2017.

"Itu kejadiannya diungkap oleh tim Satgas Pangan Polres Banyumas, jauh sebelum naik tipe menjadi Polresta Banyumas. Jadi, saya imbau masyarakat untuk tidak mempercayainya karena berita tersebut merupakan kejadian tahun 2017, bukan kejadian baru," katanya.

Kasus gula merah palsu tersebut juga telah diberitakan media pada waktu itu. Kapolres Banyumas yang saat itu mengungkap kasus tersebut, sekarang menjabat sebagai Kapolresta Depok, yakni Kombes Pol. Azis Andriansyah.

Perlu diketahui, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas menjadi andalan produksi gula merah. Salah satunya yang terkenal ada di Kecamatan Pekuncen. Hampir sebagian besar warga Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen tersebut merupakan perajin gula kelapa. Bahkan, kerajinan pembuatan gula kelapa atau biasa juga disebut gula jawa ini sudah dilakoni hingga turun-temurun oleh warganya.

Kini mereka sudah membuat gula kristal yakni gula merah dalam bentuk kecil-kecil seperti kristal.

Gula ini apat bertahan disimpan dalam jangka waktu hingga dua tahun tanpa mengalami perubahan warna dan rasa. Selain untuk pasar dalam negeri, gula merah juga diekspor.

tag: #gula-pasir  #harga-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement