Bisnis
Oleh Rihad pada hari Senin, 04 Mei 2020 - 13:30:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Berita Beredarnya Gula Merah Palsu, Bupati Banyumas: Sekarang Tak Ada Lagi

tscom_news_photo_1588573815.jpg
Bupati Banyumas Achmad Husein (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Video viral tentang adanya gula merah palsu telah meresahkan masyarakat. Penyebaran video itu merugikan nama baik pembuat gula merah di Banyumas, Jawa Tengah.

Bupati Banyumas Achmad Husein akhirnya angkat bicara. Ia memastikan tidak ada produksi maupun peredaran gula merah (gula jawa, red.) palsu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.Terkait video yang beredar, ternyata itu kasus 2017. "Itu kejadian sudah lama," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Bupati mengatakan hal itu terkait dengan beredarnya tayangan video salah satu televisi swasta tentang berita gula merah palsu di berbagai grup WhatsApp.

Menurut dia, kasus gula merah palsu yang terjadi di Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, tersebut telah diungkap oleh Polres Banyumas pada tahun 2017.

"Itu kejadiannya diungkap oleh tim Satgas Pangan Polres Banyumas, jauh sebelum naik tipe menjadi Polresta Banyumas. Jadi, saya imbau masyarakat untuk tidak mempercayainya karena berita tersebut merupakan kejadian tahun 2017, bukan kejadian baru," katanya.

Kasus gula merah palsu tersebut juga telah diberitakan media pada waktu itu. Kapolres Banyumas yang saat itu mengungkap kasus tersebut, sekarang menjabat sebagai Kapolresta Depok, yakni Kombes Pol. Azis Andriansyah.

Perlu diketahui, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas menjadi andalan produksi gula merah. Salah satunya yang terkenal ada di Kecamatan Pekuncen. Hampir sebagian besar warga Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen tersebut merupakan perajin gula kelapa. Bahkan, kerajinan pembuatan gula kelapa atau biasa juga disebut gula jawa ini sudah dilakoni hingga turun-temurun oleh warganya.

Kini mereka sudah membuat gula kristal yakni gula merah dalam bentuk kecil-kecil seperti kristal.

Gula ini apat bertahan disimpan dalam jangka waktu hingga dua tahun tanpa mengalami perubahan warna dan rasa. Selain untuk pasar dalam negeri, gula merah juga diekspor.

tag: #gula-pasir  #harga-pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...