Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 23:37:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Tedjo Bantah Pemerintah Intervensi Parpol Agar tak Ikut Pilkada

56tedjo.jpg
Tedjo Edhy Purdijatno (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membantah pemerintah mengintervensi partai politik agar tidak ikut Pilkada. Justru kata dia, pemerintahberharapsemua partai politik dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Menko mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015), terkait konflik di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengancam kedua partai tersebut tidak dapat ikutserta dalam pilkada.

"Itu bukan domain pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyeru kepada elit pemimpin kedua partai tersebut agar dapat segera menyelesaikan persoalan sebelum terlambat tidak bisa mendaftarkan calonnya dalam pilkada.

"Jangan sampai kepentingan elit mengorbankan yang di bawah," katanya.

Sementara itu, Partai Golkar kini tengah menjajaki kemungkinan islah antara kepengurusan Golkar versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie dan versi Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono agar dapat mengikuti pilkada.

tag: #Tedjo Edhy Purdijatno  #pemerintahan jokowi-jk  #partai politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...