Pasca penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, diduga beberapa orang pejabat setingkat kepala bagian kepegawaian dan SDM serta beberapa staf di periksa terkait menerima uang THR dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Bagaimana mungkin kampus UNJ sebagai salah satu unit mitra kerja kementrian pendidikan akan ujug-ujug memberikan THR pasti ada permintaan tertentu "yang rasa tekanan" dari pejabat kementerian, pihak UNJ seperti terancam karena yang minta personil lembaga yang cukup dianggap strategis dalam hubungan kinerja pengembangan SDM UNJ, diduga pihak UNJ tidak ada pilihan lain, mau tidak mau karena nyata-nyata memang tidak ada pilihan karena diketahui kementrian tersebutlah satu-satunya yang berwenang mengurusin terkait kepegawaian di UNJ atau bisa saja pejabat ini pernah membantu tugas-tugas di UNJ, sehingga karena tidak ada pilihan pada lembaga kementrian lainnya, jadi ini nyata tindakan pemerasan dari oknum pejabat kementrian.
Kejadian ini adalah semakin menambah PR Menteri Nadiem dan jadi bagian kegagalan Menteri dimana anak buahnya masih mental pengemis, pejabat kementrian kok begitu.
Menterinya harus bisa mengikis mental pengemis para pejabat di unit kerjanya, memalukan di situasi bencana covid seperti pejabat kok gemar meminta-minta itu jelas faktor mental, perilaku yang salah, ini kekeliruan yang kronis.
Karenanya bagi penyidik dalam menyisir peristiwa ini harus detail menemukan motif dan siapakah inisiator dari adanya pemerasan modus THR ini, cari pihak siapa saja yang punya kepentingan dan diuntungkan, inilah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, karena adalah kurang tepat bila menghukum orang yang tidak salah apalagi dia hanya sebagai pengantar uang saja tanpa kepentingan apapun.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #tunjangan-hari-raya