SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak usulan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) karena dinilai melanggar aturan.
Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, THR apapun bagi ketua RT/RW tidak memungkinkan untuk dilakukan karena ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan bahwa Pemkot atau Pemkab tidak diizinkan untuk memberikan bingkisan ketika Lebaran.
"Kalau itu dilakukan pemkot nanti bisa masuk gratifikasi. Tapi, kalau itu sifatnya adalah personal kan beda lagi ceritanya. Itu kembali pada keputusan masing-masing personal," kata Wisnu di Surabaya, Rabu (6/6/2018).
Meski demikian, sebutnya pihaknya terus memperhatikan kebutuhan dari para ketua RT maupun Ketua RW selama ini. Untuk itu, kenaikan honor bagi para ketua RT/RW saat ini masih dikaji oleh Pemkot Surabaya.
"Kami juga memperhatikan laju inflasi. Intinya, para Ketua RT dan RW di Surabaya ini jauh lebih beruntung dibandingkan yang di kota-kota lain. Gaji mereka masih lumayan," katanya.(yn)