Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 05 Jun 2018 - 10:25:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemprov Jabar Kucurkan THR untuk ASN dan Honorer Rp 100 Miliar

80ahmad-heryawan.jpg.jpg
Ahmad Heryawan (kanan) (Sumber foto : Istimewa)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga honorer senilai Rp 100 miliar, setelah melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan, pihaknya sudah siap membagikan THR dan gaji ke 13 untuk ASN.

Dia menuturkan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD, dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.

Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

"Kami komit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN," ujar Aher di Bandung, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menambahkan, angka Rp 100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.

"Sudah didapat angkanya Rp 100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," kata Iwa.

Menurut dia, angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50.000 ASN Jabar dengan dominasi 27.000 guru SMA/SMK dan angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga.

"Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi semua dapat THR," katanya.

Anggaran sebesar ini, menurut Iwa, didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos dimana diantaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Insha Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujarnya.

Dalam surat edaran Mendagri diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

"Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada," ujar Iwa.(yn/ant)

tag: #tunjangan-hari-raya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement