Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 25 Mei 2020 - 17:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kembali Bekerja Saat PSBB, Saleh Ingatkan Waspada dalam Kegembiraan

tscom_news_photo_1590398889.jpg
Ilustrasi masyarakat kembali bekerja di tengah pandemi korona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota komisi kesehatan (komisi IX) DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar tetap waspada meski saat ini masyarakat gembira setelah pemerintah telah membuka izin bekerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini menyusul setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan korona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," katanya dalam keterangan tertulis kepada TeropongSenayan, Senin (25/5).

Panduan Kemenkes itu di antaranya memuat lima ketentuan penting yang harus dilakukan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya selama PSBB dan korona berlangsung. Kelima aturan inilah yang menjadi diferensia atau pembeda untuk gaya hidup normal baru (new normal) yang baru-baru ini dicetuskan oleh pemerintah.

Kendati begitu, Saleh mengatakan bahwa peraturan Kemenkes ini sama sekali tak menggambarkan hal yang baru untuk diterapkan pada masa hidup normal baru. Pasalnya, kelima aturan ini hanya bersifat melanjutkan peraturan yang sudah berjalan sebelumnya.

"Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat," ujar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.


TEROPONG JUGA:

> Bersiaplah Jalani Hidup di Era Normal Baru, Seperti Apa Kondisinya?


Poin pertama dalam regulasi yang diteken Terawan Agus Putranto ini adalah pengukuran suhu ketika masuk kerja. Saleh menuturkan, Aktivitas pengukuran suhu ini sejatinya sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.

"Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan? Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif korona," kata wakil ketua DPP PAN ini mempertanyakan.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing. Tetapi, kata Saleh, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.

Keanehan pun muncul pada aturan ketiga Permenkes ini. Aturan ini memuat memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Padahal, dalam aturan yang sama Kemenkes meminta agar pekerja shift yang bekerja malam hingga pagi hari ditiadakan.

Dengan alasan bahwa suatu perusahaan bisa saja tidak memungkinkan menghapus shift malam tersebut, maka peraturan ini melonggarkan dengan memberi izin bekerja hanya berlaku bagi orang berusia di bawah 50 tahun.

“Ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif korona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," jelas Saleh.

Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Saleh mengatakan aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun menurutnya pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker ini belum jelas landasannya.

"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," katanya.


TEROPONG JUGA:

> Era Normal Baru Mengarah kepada Herd Immunity?


Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C.

Menurutnya, ketentuan ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini. Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus korona. Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan korona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.

Dari uraian di atas, Saleh menilai bahwa keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Oleh sebab itu, tidak tepat jika aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal.

"Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa," ujarnya.

tag: #new-normal  #kementerian-kesehatan  #psbb  #komisi-ix  #saleh-daulay  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement