JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda begitu garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.
Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang mengatakan kalau Abu Janda belum datang ke bareskrim.
“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/05/2020).
Seperti diketahui dalam pasal 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.
Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian pada hari ini.
“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/05/2020).
Pemanggilan Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019.
Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, namun tak kunjung mendapat hukuman di negara hukum Indonesia.