JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhati-hati mengeluarkan peraturan terhadap ojek online (ojol) diperbolehkan atau tidak untuk mengangkut penumpang, saat penerapan new normal.
Harus diakui moda transportasi ojol sangat rawan untuk terjadi penularan covid-19. Di sisi lain ojol menjadi mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia.
Pada masa pandemi covid-19 ini tidak dipungkiri jasa ojol dirasakan sangat membantu disaat diterapkan PSBB.
Masyarakat dimudahkan untuk mengakses persediaan makanan dengan belanja online baik makanan, sembako dan lainya.
Untuk itu Kemenhub sebagai regulator harus cermat dan hati-hati dalam menyusun aturan operasional ojek online dalam masa new normal.
"Sebelum menetapkan peraturan mengenai Ojek online pada masa new normal. Saya meminta kemenhub berkordinasi dengan semua pihak, terutama Gugus Tugas Covid19 dan Kemenkes," kata Lasmi pada pesan singkatnya, Senin (1/6/2020).
"Jangan sampai peraturan yang dibuat bertentangan atau malah membuat longgar protokol kesehatan yang akan diterapkan nanti," tambahnya.
Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, keputusan ada ditangan Kemenhub untuk membuat aturan yang bisa diterima oleh semua pihak.
"Kemenhub harus bisa membuat aturan yang bisa diterima semua pihak sebagai win win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat," pungkas Lasmi.