JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, program ini sangat positif untuk kalangan buruh maupun masyarakat agar mereka memiliki kesempatan untuk memiliki rumah.
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis kepada TeropongSenayan, Rabu, 3 Juni 2020. Sebab itu, kata dia, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar bisa memiliki rumah.
Ia menuturkan, skema pengadaan perumahan rakyat adalah dengan mempersiapkan rumah oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.
Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana diketahui peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016.
TEROPONG JUGA:
> Pemerintah Suntik BP Tapera Rp2,5 Triliun
Berikut adalah pandangan KPSI terkait dengan revisi tersebut:
1. Pemerintah menyiapkan rumah
Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.
Dengan rumah yang dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan DP 0 rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di over kredit. “Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” kata Iqbal.
2. Iuran Tapera jangan memberatkan buruh
Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.
Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.
3. Peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun
KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.
Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti program rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” ujarnya.
4. Program ini diawasi dengan ketat
KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Dikarenakan menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," kata Iqbal.
“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” lanjutnya.
“Tapera adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, harus diimbangi peraturan yang jelas,” tandasnya.