Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Saturday, 06 Jun 2020 - 10:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Indonesia Belum Siap Terapkan E-voting Pilkada 2020

tscom_news_photo_1591411913.jpg
Ilustrasi e-voting Pilkada (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 dinilai belum saatnya menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada juga dinilai belum siap melaksanakan sistem e-voting.

Hal itu bisa dilihat pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, dimana KPU dalam penghitungan suara hasil Pemilu 2019 tidak menggunakan sistem e-rekap atau rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik. Tetapi KPU masih melakukan penghitungan secara manual.

"Jangan kan e-voting, e-rekap saja belum terjangkau. Padahal e-rekap itu bagian dari e-voting," kata anggota komisi II DPR Syamsurizal saat dihubungi, kemarin, 5 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> Minta Kepala Daerah Cairkan NPHD Pilkada 2020, Tito Ingatkan Jangan Ada Politik Transaksional


Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini sepakat sistem Pemilu maupun Pilkada digelar secara elektronik. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR, hal itu memungkinkan. Namun, kata dia, KPU hingga saat ini belum memberikan arahan maupun sosialisasi kepada KPUD untuk menggunakan sistem e-voting maupun e-rekap untuk Pilkada 2020.

"Saya sudah tanyakan lagi ke KPU, katanya masih dipersiapkan. KPUD belum mendapatkan arahan dari KPU soal e-rekap. Padahal itu perlu sosialisasi, pelatihan," ujarnya.

Syamsurizal sepakat pemilihan Pilkada dilakukan secara e-voting karena selain dapat menghemat anggaran Pilkada/Pemilu, sistem seperti itu juga tidak membutuhkan perlengkapan logislstik, seperti kotak suara, surat suara dan lainnya.

Namun anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini khawatir sistem e-voting ini membuat tingkat partisipasi pemilih menjadi rendah. Sebab, pemilih tidak perlu mendatangi Tempat Pemilihan Suara (TPS). Cukup menyalurkan hak suaranya melalui jaringan internet dari rumah maupun tempat lainnya.

"Melihat kondisi masyarakat perlu tetap mendatangi TPS. Tapi kita khawatirkan tingkat partisipasi masyarakat rendah dengan e-voting di rumah," kata dia.

Legislator dari daerah pemilihan Riau ini menegaskan masih butuh waktu untuk menggunakan sistem Pemilu/Pilkada e-voting. "Apakah KPU bisa menyediakan dalam waktu dekat itu untuk softwarenya? Ini perlu waktu. Lalu masyarakat harus tetap mendatangi TPS, dimana prasarana e-voting itu disediakan," tutupnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Guspardi Gaus berpendapat sama. Guspardi mengatakan jika Pemilu/Pilkada menggunakan sistem e-voting harus melihat dari kesiapan KPU. "Rasa-rasanya untuk digelar di Pilkada 2020 belum siap e-voting," katanya saat dihubungi terpisah.

Pilkada serentak 2020 menggunakan sistem e-voting pertama kali diwacanakan oleh Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ia menilai KPU masih ada waktu menyiapkan infrastruktur digital, khususnya di daerah yang menjadi zona merah.

Politikus PKB ini juga yakin meyakini opsi e-voting akan lebih baik dibandingkan memaksa membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi tidak ada partisipasi pemilih.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  #e-voting-pemilupilkada  #syamsurizal  #ppp  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement