Berita
Oleh Rihad pada hari Minggu, 14 Jun 2020 - 18:36:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Tuntutan Ringan Penyiram Novel Langgengkan Korupsi, Ernest: Menurut Gue Sih Iya!

tscom_news_photo_1592134600.jpg
Ernest Prakasa (Sumber foto : inst)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa berkomentar soal tuntutan ringan terhadap pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK. Ernest Prakasa menilai kasus tersebut berpotensi melestarikan praktek korupsi. "Apakah Pak Jokowi koruptor? Menurut gw sih enggak. Tapi ada penyidik KPK dianiaya lalu tersangkanya tidak dihukum berat, apakah pemerintahan seperti ini akan melestarikan korupsi? Menurut gw sih iya," tulis Ernest Prakasa lewat twitter.

Menurut Ernest Prakasa, kasus Novel Baswedan ini dramatis ibarat kisah sebuah novel. "Kasus Pak Novel, ironisnya, memang dramatis bagai kisah sebuah novel. Sayangnya ini novel bergenre komedi, yang rasanya lebih ke tragis daripada lucu (emoji sedih)," ungkap Ernest Prakasa lewat akun Twitter miliknya, Sabtu (13/6). Sutradara yang sudah menghasilkan beberapa film box office itu menyayangkan, tuntutan ringan terhadap pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK.

Artis legendaris, Iwan Fals menilai keputusan tersebut sangat janggal. Apalagi selama ini kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan begitu menghebohkan.

"Kasus Pak Novel, ya janggallah. Masak hebohnya begitu, keputusannya cuma segitu," tulis Iwan Fals lewat akunnya di Twitter, Sabtu (13/6). Ia sempat keliru menulis twit lantaran beranggapan tuntutan tersebut sudah berupa keputusan. "Oh belum keputusan ya, masih tuntutan. Wah maaf deh ya," koreksi Iwan Fals.

Seperti diketahui, pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan dituntut setahun penjara dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Pelaku merupakan dua oknum polisi, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Berdasar data LBH Jakarta, tuntutan kepada penyiram Novel terbilang ringan. Misalnya, kasus penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018 dituntut lebih berat. Jaksa kemudian menuntut Ruslam sebagai terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun. Majelis Hakim PN Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Ruslan, yakni 10 tahun penjara.

Berikutnya adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018.Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu lalu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika.

Terakhir ialah penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto kepada istrinya hingga meninggal dunia pada 12 Juli 2019. Jaksa kemudian menuntut Heriyanto dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Bengkulu.

tag: #novel-baswedan  #kpk  #ernest-prakasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Audiensi Masyarakat Tangerang, Yorrys Berjanji Bantu Penyelesaian PIK 2

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini. Dalam audiensi itu, Apdesi menyampaikan aspirasi ...
Berita

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Ia mengatakan guru merupakan garda ...