TANGSEL (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang lagi pelaksanaan PSBB hingga dua pekan ke depan yang dimulai Senin (15/6). Perpanjangan itu lantaran angka penyebaran Covid-19 di wilayah penyangga Ibu Kota ini masih melebihi batas normal
"Hasil rapat Forkopimda memutuskan untuk melanjutkan PSBB sampai 14 hari ke depan, untuk persiapan new normal. Dan untuk pengawasan akan lebih diefektifkan, dengan bantuan Satpol PP, TNI dan Polres setempat dilakukan patroli secara periodik di tempat-tempat keramaian yang diindikasikan jadi tempat penyebaran," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Minggu (14/6).
Meski memperpanjang masa PSBB, namun Pemkot Tangerang Selatan akan tetap memberikan kelonggaran terhadap rumah ibadah dan beberapa mal yang telah buka.
"Kita tetap melakukan pengawasan protokol Covid-19 pada sejumlah tempat yang sudah diperbolehkan beroperasi seperti tempat ibadah dan mal. Kita juga mengharuskan pengelola mal dan juga tempat ibadah memasang CCTV dan pakai mikrofon. Misalkan ada kerumunan atau pengelompokkan orang, ya harus dilakukan pengumuman. Jadi kita libatkan semua, masyarakat di sekitarnya," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Tangerang menetapkan 24 rukun warga (RW) di Kota Tangerang sebagai wilayah zona merah dan berisiko sebagai penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemkot Tangerang menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW).
"Dari 1014 total jumlah RW di Kota Tangerang, ada 24 RW masuk zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya masuk zona hijau. Kita perlu mengambil langkah prefentif dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW) di 24 RW yang menjadi zona merah tersebut," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi.
Dikatakan, ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif viruscoronakarena sebelumnya ada 250 RW menjadi 24 RW.
Liza menerangkan penetapan RW yang akan menerapkan PSBL-RW tersebut berdasar pada jumlah kasus konfirmasi positif di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.