Bisnis
Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 18 Jun 2020 - 18:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pencabutan Larangan Ekspor APD Dinilai Langkah yang Gegabah

tscom_news_photo_1592471352.jpg
Ilustrasi produksi APD dalam negeru (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi VI, Amin Ak menyesalkan dicabutnya larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD) oleh Kementerian Perdagangan yang terkesan terburu-buru. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) pada Selasa (16/6) lalu.

Menurut Amin, semestinya pemerintah mengkaji pasokan dan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu secara lebih detail, sebelum mencabut larangan eskpor. Karena faktanya, masih banyak rumah sakit, puskesmas, klinik, dan tenaga medis yang kesulitan memperoleh APD berkualitas dengan harga terjangkau.

“Kelebihan pasokan APD di dalam negeri, karena banyaknya APD impor dan produksi lokal dianggap belum memenuhi standar,” kata dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juni 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai pencabutan larangan ekspor APD sebagai keputusan yang gegabah mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung meningkat.

Seiring meningkatnya jumlah warga yang terinfeksi Covid-19, maka kebutuhan APD pun diperkirakan bakal meningkat. Jika ekspor dibuka lebar dan kebutuhan di dalam negeri kembali melonjak, maka tenaga medis di dalam negeri akhirnya dihadapkan pada dua pilihan, terpaksa membeli produk impor yang harganya mahal atau membeli produk non standar.

Kebijakan membuka izin ekspor ini, kata Amin, dapat memicu kenaikan harga APD di dalam negeri. Apalagi bila pasokan di dalam negeri menurun akibat kebijakan ini, dan pada saat yang sama demand meningkat.

"Kita pernah mengalami krisis ketersediaan APDterutama selama Maret hingga April 2020. Meski ketersediaannya saat ini jauh lebih baik, namun perhitungan untuk kebijakan ekspor harus cermat," jelas Amin.

Banyaknya kasus Tenaga Kesehatan yang tertular Covid-19 disebabkan karena APD yang tidak standar. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat, hingga 7 Juni 2020 ada 32 Dokter di Indonesia yang wafat akibat Covid-19. Ini termasuk jumlah korban tertinggi di dunia.

Di Jawa Timur sendiri menurut Amin ada 175 Tenaga Kesehatan tertular Covid-19, ada 6 orang diantaranya yang wafat. Bahkan salah satu yang wafat akibat Covid-19 di Surabaya adalah perawat yang sedang hamil. Di Nusa Tenggara Barat, ada 66 Tenaga Kesehatan yang terjangkiti Covid-19. Mereka seharusnya jadi prioritas pertama karena berjuang di garis terdepan.

Amin mengingatkan amanah UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2). Bila akibat kebijakan pencabutan larangan eskpor ini, terjadi kenaikan harga APD dan masker di dalam negeri, pemerintah dapat berpotensi melanggar UU No.7/2014 tentang Perdagangan pasal 25, 26 dan 54.

Pasal 25 UU Perdagangan mengamanahkan pemerintah untuk mengendalikan barang penting bagi rakyat dari 3 hal, yaitu pasokan, mutu dan harga. Bila mutu APD dalam negeri jadi berkurang atau harga APD jadi melonjak akibat Permendag ini, pemerintah harus bertanggungjawab.

Sedangkan pasal 26 UU Perdagangan mewajibkan pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok/barang penting untuk kebutuhan dalam negeri, pada situasi khusus atau adanya gangguan. Saat pandemi ini, berlaku situasi khusus dimana pemerintah tak boleh gegabah mengambil kebijakan.

Sementara di Pasal 54 UU Perdagangan tersebut menyebutkan kewajiban pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait ekspor harus menjaga stabilitas harga dalam negeri (Pasal 54 ayat 2).

tag: #alat-pelindung-diri  #alat-kesehatan  #kementerian-perdagangan  #komisi-vi-dpr  #amin-ak  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement