JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Budi Waseso berjanji tak akan memproses hukum Dewi Septiani (29), pelapor beras plastik yang berprofesi sebagai penjual nasi uduk di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Gak, gak (dipidana). Sebagai masyarakat biasa, kalau ada kecurigaan wajib, melaporkan. Justru memang (polisi) yang harus membuktikan. Jadi kita bersyukur apa yang diduga itu tidak benar," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Dewi karena polisi hanya ingin mengtahui bagaimana kronologis Dewi menemukan beras yang diduga plastik itu.
"Kita ingin tahu Bu Dewi ini pertama kali menemukannya tidak sengaja atau ada petunjuk dari orang. Nanti kita dalami," lanjutnya.
Sebelumnya, Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Bekasi Kota, Kamis (28/5/2015) malam memeriksa Dewi lebih dari delapan jam sebagai saksi terkait kasus isu peredaran beras plastik.
Ini adalah pemeriksaan yang kedua setelah sebelumnya penyidik telah memintai keterangan pada Kamis (21/5/2015) pekan lalu.
Selain Dewi, penyidik Polresta Bekasi Kota juga memanggil pihak PT Sucofindo serta pejabat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi.
Sucofindo sebelumnya menyatakan jika beras itu positif mengandung bahan plastik namun hasil itu dibantah hasil laboratorium forensik Polri dan BPOM.(yn)