Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 01 Jul 2020 - 12:03:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen PPP Dukung Dialog RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

tscom_news_photo_1593575589.jpg
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan fraksinya tak mempermasalahkan diubahnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

RUU tersebut awalnya ingin mengatur tentang ideologi pancasila sebagai landasan negara, namun fraksi PDI Perjuangan selaku pengusul awal RUU tersebut membelokkan arahnya menjadi RUU yang mengatur pembinaan ideologi, dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kami dari PPP sepakat tidak masalah. Karena itu boleh dibilang merupakan Undang-undang teknis pelembagaan. Memberikan legal standing kepada lembaga yang punya peran-peran penting," kata Arsul kepada wartawan, dikutip dari siaran pers BPIP, Rabu, 1 Juli 2020.

Meski begitu, Arsul meminta RUU PIP membuka ruang partisipasi dari berbagai elemen masyarakat agar tidak terjadi pertentangan antara DPR dengan masyarakat seperti yang terjadi belakangan ini.

Pernyataan mendukung ide penguatan kelembagaan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperlukan agar dapat melaksanakan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) lembaga tersebut dalam melakukan pembinaan ideologi dengan lebih baik.


TEROPONG JUGA:

> RUU HIP Dalam Sorotan


Menurut Arsul, semua lembaga negara non-kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang.
Untuk itu, guna menghindari terjadinya kembali kontroversi, Wakil Ketua MPR bidang Persidangan itu menekankan betul tentang perlunya dibuka ruang dialog dan konsultasi publik yang seluas-luasnya.

Agar maksud penguatan kelembagaan serta kemungkinan alternatif perbaikan-perbaikan yang akan muncul dalam pembahasan RUU ini nanti, tidak lagi di dasari lagi oleh sikap-sikap suudzon dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengungkapkan penyesalannya terhadap dinamika politik dan hukum pasca munculnya RUU HIP. Padahal, kata dia, diskursus publik yang diwarnai berbagai demonstrasi itu telah melencengkan substansi pembahasan dari ‘khitah’ awalnya yaitu persoalan undang-undang teknis yang akan mengatur mengenai pelembagaan pembinaan ideologi Pancasila, bukan persoalan ideologis politik tentang tafsir Pancasila sebagaimana yang tengah menjadi kontroversi saat ini.

Basarah menuturkan, persoalan penguatan kelembagaan tersebut semestinya dijadikan sebagai fokus kebutuhan yang utama, mengingat sejak sejak BP-7 dibubarkan pada 1999 dan Pancasila tidak lagi dijadikan mata pelajaran wajib dalam sistem pendidikan nasional melalui revisi undang-undang Sisdiknas 2003, negara seperti abai untuk melakukan tugasnya dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

Dengan kondisi pengabaian dari negara tersebut, tidak heran jika kemudian berbagai paham transnasionalisme seperti terorisme, hingga hedonisme dapat begitu masif masuk ke Indonesia untuk merusak mental ideologi bangsa selama 20 tahun kebelakang.
Meski Pemerintah Jokowi telah berupaya menanggulanginya dengan mendirikan UKP-PIP pada 2017 yang kemudian menjadi BPIP pada 2018, namun, menurut Basarah, hal tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan kelembagaan masih akan hadir.

Sama seperti halnya BP-7 pada era orde baru, dasar hukum bagi tugas pembinaan ideologi Pancasila yang saat ini dilakukan BPIP juga merupakan Perpres. “Sebuah payung hukum yang sejatinya bersifat temporer dan didasari oleh selera politik seorang Presiden," katanya.

Hal yang tentu saja dapat mengulangi pengalaman traumatik bangsa mengenai pembinaan pancasila era orde baru yang diwarnai dengan indoktrinasi, top-down dan sebagainya. Oleh sebab itu, menurut Basarah, payung hukum yang tepat untuk menguatkan peran BPIP adalah Undang-undang. Sebab, pembinaan ideologi Pancasila yang akan dilakukan Pemerintah akan lebih dapat menjaring partisipasi masyarakat secara lebih luas serta mendapatkan kontrol pengawasan dari DPR.

"Inilah yang menjadi dasar pemikiran untuk memberikan payung hukum berupa undang-undang yang dapat meningkatkan legal standing BPIP," katanya.

Wakil Ketua MPR itu berharap di tengah masa penundaan pembahasan RUU seperti saat ini, pemerintah semestinya bisa mendengarkan pendapat dan masukan tentang draf RUU PIP dari berbagai stakeholder bangsa, seperti halnya MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Purnawirawan TNI, dan lain sebagainya.

Masukan sangat diperlukan guna keperluan penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan dilbahas bersama DPR nanti dan mengembalikan nomenklatur draf RUU kembali pada khitahnya yaitu Pembinaan Ideologi Pancasila.

tag: #ruu-haluan-ideologi-pancasila  #bpip  #ppp  #arsul-sani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement