JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VIII dan Badan Legislasi (Baleg) DPR membuat pernyataan yang berbeda soal alasan mengapa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Pada rapat bersama Baleg DPR, Selasa (30/6) lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengungkapkan alasan komisinya meminta RUU PKS ditarik dari pembahasan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berujar bahwa pihaknya mengaku kesulitan membahas secara materi RUU tersebut.
Tanpa menjelaskan di mana letak kesulitannya, legislator asal Padang Lawas Utara ini menambah alasan lain tak membahas RUU itu karena pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikannya.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit, kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru, yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," kata Marwan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Marwan Dasopang
Hari ini, Kamis (2/7), dalam Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD, Baleg DPR melontarkan alasan yang berbeda mengapa Komisi VIII meminta RUU PKS dicabut. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Komisi VIII DPR meminta menarik RUU PKS karena komisi yang membidangi urusan sosial tersebut masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penjelasan Komisi VIII DPR karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadiitu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III DPR, maka RUU PKS akan dimasukkan lagi dalam Prolegnas.
Sementara itu, anggota Baleg DPR yang juga anggota Komisi VIII, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Baleg tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS usul inisiatif Komisi VIII DPR, sehubungan dengan itu rapat pimpinan DPR menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR.
"Tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII DPR kembali karena di poin 6 tadi statusnya berarti masih di Komisi VIII DPR. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," katanya.
TEROPONG JUGA:
> Komisi VIII Minta RUU PKS Dicabut dari Prolegnas, ICJR: Kesulitan RUU Bukan Penghalang
Merespons penjelasan Rieke tersebut, Supratman mengatakan penyusunan RUU PKS dilakukan Komisi VIII DPR sehingga tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR. Menurutnya, hal itu harus melalui mekanisme Rapat Paripurna karena sebelumnya juga merupakan hasil keputusan paripurna.