JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima pandang terkait penyusunan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menegaskan, draf RUU PKS yang kadung beredar di publik bukan berasal dari rumusan Baleg DPR RI sebagai otoritas yang sah merancang RUU tersebut.
“Perlu saya tegaskan, draf RUU PKS masih perlu dipertimbangkan dengan nomenklatur kejahatan seksual dan dirancang oleh Baleg, bukan yang lain,” tegas Bukhori, Selasa (13/7/2021).
Anggota Komisi Agama ini mengatakan, kekerasan seksual atau kejahatan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai tauhid dan akhlak. Sehingga, diharapkan arah pengaturan dari RUU PKS yang baru dilandasi oleh norma agama dan moral.
“Dalam kerangka maqashid syariah, berbicara soal kekerasan maupun kejahatan sesungguhnya berkorelasi dengan bagaimana syariat diturunkan dengan maksud untuk menjaga tubuh kita," urainya.
Dalam kaitannya dengan seks, kata dia, syariat bertujuan untuk menjaga keturunan secara murni. Dengan demikian, ajaran Islam melalui syariat menaruh concern dalam menyikapi fenomena kekerasan seksual atau kejahatan seksual.
"Alasan ini yang membuat saya sepakat bahwa pelecehan seksual maupun penyimpangan seksual bertentangan dengan nilai tauhid dan moral,” jelasnya.
Ketua DPP PKS ini mengusulkan agar penyusunan RUU PKS merujuk pada Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan. RUU PKS juga diharapkan memperhatikan tiga aspek esensial sebagai basis penyusunannya.
“Pertama, berbasis pada nilai tauhid atau agama sebagaimana ia merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. Kedua, berbasis akhlak mulia dan ketiga, berorientasi pada usaha untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,” tandasnya.