Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Jul 2020 - 21:12:47 WIB
Bagikan Berita ini :

BPJS Kesehatan Rencananya Akan Dibuat Satu Harga, Ini Kata Anggota DPR

tscom_news_photo_1594212115.jpg
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR Intan Fitriana Fauzi mempertanyakan wacana BPJS Kesehatan yang ingin merubah sistem iuran BPJS menjadi satu harga. Sistem iuran ini nantinya tak lagi berdasarkan pada tingkatan kelas, melainkan semua dalam kelas yang setara.

"Ada wacana juga dari BPJS Kesehatan untuk menerapkan satu aturan. Sekarang kan ada kelas. Ini kita perlu mempertanyakan program kedepan itu apa. Mungkin antara lain itu tidak ada kelas-kelas, satu kelas semuanya," kata Intan Fauzi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, wacana satu harga ini bisa menekan defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan. Pada Juni lalu, defisit BPJS mencapai Rp 6,54 triliun. "Itu salah satu untuk menekan defisit itu tadi. Jangan masyarakat dibebani defisit, lalu menaikan iuran," ujarnya.


Teropong Juga:

> Pemerintah Akan "Menampar Mukanya yang Kedua Kali"


Intan mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli lalu yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sangat membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Langkah pemerintah itu menurutnya tidak tepat karena konstitusi mengamanatkan pemerintah wajib memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

"Kami di Komisi IX agar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tidak naik, karena sekarang lagi pandemi dan faktanya banyak yang turun kelas, sehingga Perpres yang dikeluarkan di 2020 ini bukan di waktu yang tepat karena masyarakat sedang sulit," kata Intan.

Intan Fitriana Fauzi


Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 yakni kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%; kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%;kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini juga meminta pemerintah memperhatikan gugatan uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 di Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan masyarakat belum lama ini. Pasalnya, kata Intan, gugatan tersebut bakal kembali dikabulkan oleh MA karena Perpres tentang kenaikan iuran ini sebelumnya sudah pernah dikabulkan oleh MA.

"Gugatan kurang lebih sama dengan gugatan sebelumnya dikabulkan. Ini bakal menjadi tamparan kedua pemerintah. Intinya kenaikan iuran ini membebani masyarakat," katanya.

Sebab itu, Intan menambahkan BPJS Kesehatan harus menyelesaikan dan mengevaluasi kinerja. Bukan justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, masalah defisit anggaran ini solusinya bukan hanya menaikan iuran, tetapi bisa ditutupi melalui pajak-pajak yang sudah dibayar oleh masyarakat.

"BPJS Kesehatan harus menyelesaikan masalah kinerja. Sumbernya tidak hanya dari iuran, makanya UUD itu menjadi kewajiban pemerintah. Bukan hanya melalui pajak atau cukai rokok. Kalau bisa gratis karena masyarakat sudah bayar pajak," tandasnya.

tag: #bpjs-kesehatan  #komisi-ix  #intan-fitriana-fauzi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement