JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad mengapresiasi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang berencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK). Sebab, hal itu sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memburu para koruptor, terutama asetnya.
"Ini menunjukan adanya political will pemerintah untuk berantas korupsi sampai akar-akarnya. Salah satunya di indikasikan dengan adanya perburuan terhadap koruptor terutama menyangkut aset-asetnya," kata Suparji saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Kendati begitu, Suparji mempertanyakan peran instansi hukum yang ada selama ini. "Apakah kemudian lembaga resmi yang punya kompeten dalam memburu koruptor selama ini tidak efektif? seperti Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, apakah mereka dianggap kurang berhasil? Apakah mereka memiliki beberapa kelemahan, sehingga perlu ada tim secara khusus untuk buru koruptor? Ini suatu persoalan yang menarik," ujarnya mempertanyakan.
Suparji juga mempertanyakan mekanisme kerja tim tersebut. Seperti sejauh mana memburu orang yang terindikasi korupsi? Misalnya kasus Wahyu Setiawan mantan komisioner KPU dalam hal ini Harun Masiku. Apakah itu menjadi bagian yang diburu juga oleh tim ini?
Menurut Suparji, banyak hal yang menjadi tantangan bagi tim pemburu koruptor ini. Antara lain apakah berhasil bersinergi dengan lembaga resmi berantas korupsi atau berhasil memburu orang yang dianggap memiliki kaitan dengan korupsi?
Atau dengan membongkar indikasi korupsi yang belum tuntas. Misalnya Kasus Century, BLBI, EKTP.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Al Azhar Indonesia ini meminta pemerintah memperjelas bagaimana mekanisme ruang lingkup buru koruptor itu. Apakah yang sudah memiliki putusan inkrah sehingga diburu karena melarikan diri. Atau ada orang diduga kaitan dengan korupsi, tapi melarikan diri, lebih jauh apakah kasus korupsi tersebut yang belum tuntas karena masih menyisakan berbagai misteri.
"Jadi inilah sebetulnya sesuatu yang perlu dipikirkan oleh pemerintah ketika membentuk tim ini. Sehingga kemudian tidak asal bentuk, tidak jelas urgensinya, arah dan tujuan yang terukur, karena ini akan menimbulkan birokrasi baru, mekanisme baru," ujarnya
Secara keseluruhan sebagai niat baik, Suparji mengapresiasinya. Tapi katanya harus dijawab niat tersebut dengan perbuatan nyata.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) usai lembaganya mengantongi Instruksi Presiden (Inpres).
Pembentukan TPK bertujuan untuk menggalakkan kembali perburuan koruptor yang sering melarikan diri keluar negeri, seperti terpidana kasus cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pihaknya tetap akan menampung aspisasi masyarakat. Selain itu, kerja sama antar instansi pemerintah juga akan ditingkatkan.
"Cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada ditangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa (14/7/2020).