JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan Komisi III DPR akan mengagendakan rapat gabungan bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mengkaji persoalan buronnya Djoko Tjandra pada Agustus mendatang.
Khaerul mengungkapkan, penjadwalan ulang rapat dilakukan tersebab pimpinan DPR Azis Syamsuddin tidak merestui rapat gabungan digelar di masa reses.
Azis mengacu pada Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, "Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja".
"Rapat urung dilakukan karena tak mendapat izin Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin. Tidak boleh ada rapat pengawasan di masa reses. Komisi III akan kembali menjadwalkan pada Agustus," kata Khairul saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.
Pangeran Khaerul Saleh
Terkait adanya usulan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Djoko Tjandra, Khaerul menyatakan hal itu juga akan dibahas pada bulan yang sama.
"Ada usulan pembentukan Pansus, nanti akan kita bahas di rapat pimpinan Agustus mendatang," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).
Akan tetapi, surat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Azis sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam).
"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgen sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut Herman, Ketua DPR RI Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).
"Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” ujar Herman.
Komisi III, lanjut Herman, belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra.
Pasalnya, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.
"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan Putusan Bamus tersebut," ungkap Herman.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.
“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.
Sementara, menurut Azis, dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman di komisi DPR. Namun, yang terpenting adalah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal itulah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik" ujar Azis
Politikus Golkar ini menegaskan, yang lebih penting dalam menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra adalah kasus tersebut harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas. DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya," katanya.