JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Rahmat Muhajirin menyatakan sebenarnya mudah bagi aparat penegak hukum, baik KPK maupun Polri menangkap buronan kasus suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku.
Kesimpulan Rahmat tersebut berkaca pada penangkapan terpidana Bank Bali Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Seperti yang diungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis, bahwa penangkapan buronan 11 tahun di Malaysia itu mendapat desakan dari Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelum dilakukan operasi.
Desakan itu berawal ketika Presiden Joko Widodo melakukan rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim. Hasil rapat ternyata berbuah baik. Tim khusus yang dibentuk Kapolri dengan sigap melakukan koordinasi bersama Kepolisian Malaysia untuk mengungkap tindak tanduk Djoko hingga berhasil meringkusnya.
"Dari kronologis ini bisa kita simpulkan sebenarnya, kalau kita mau, ada niat baik, demi tegakkan dan marwah hukum serta kedaulatan bangsa, demi rasa keadilan di masyarakat Indonesia, tidak ada kesulitan yang berarti untuk menangkap buron/koruptor sekalipun walau ada di negara lain," kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi, Sabtu, 1 Agustus 2020.
"Cukup police to police, cukup kerja sama antara Kepolisian Kedua Negara. Cukup Kerjasama Interpol. Mungkin hal ini pun sangat-sangat bisa di lakukan terhadap para buron kakap lainya termasuk Harun Masiku," sambungnya.
Rahmat Muhajirin
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, tidak perlu membentuk tim pemburu khusus untuk menangkap koruptor termasuk Harun Masiku seperti yang di sampaikan selama ini.
"Cukup dengan niat baik, silent (diam) dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Legislator asal Jawa Timur ini bahkan menyindir bahwa kekuatan aparat penegak hukum Indonesia jangan sampai dipermainkan oleh para buronan. Pasalnya, jika pengusaha kaya raya sekaligus buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra saja bisa tertangkap, apalah artinya seorang bernama Harun Masiku
"Negara kita negara besar, masa ya kekuatan negara kita dengan segala aparat penegak hukum yang demikian besar kalah dengan kekuatan satu atau beberapa koruptor?" pungkasnya.
Harun Masiku diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena OTT KPK. Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku tenggelam bak ditelan bumi hingga kini.
Sebelumnya, KPK memajang foto buronan kasus dugaan suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman kpk.go.id.
Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020, 10 hari setelah Harun Masiku dijadikan DPO pada 17 Januari.