Berita
Oleh Rihad pada hari Minggu, 02 Agu 2020 - 21:24:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Peraturan MA: Koruptor Merugikan Negara di Atas Rp100 Miliar Bisa Dihukum Seumur Hidup

tscom_news_photo_1596378269.jpg
Ilustrasi hakim tipikor (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan berupa pedoman kepada para hakim dalam memutus pidana koruptor. Aturan itu tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pada bagian menimbang disebutkan aturan dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan.

Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 6 Perma itu, dituliskan ada empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sementara terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. Kemudian, terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Terdakwa koruptor yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.

Untuk terdakwa koruptor merugikan negara Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara. Terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara. Terakhir, terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

tag: #pengadilan-tipikor  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...