JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menanggapi wacana penundaan kembali Pilkada Serentak 2020 tersebab perkembangan kasus Covid-19 yang naik secara signifikan. Ia mengatakan, Pilkada 2020 yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang sudah bersifat final.
Pasalnya, penetapan jadwal Pilkada 2020 telah diputuskan melalui Perppu No 2 tahun 2020 tentang Pilkada yang pada Selasa, 17 Juli lalu telah disahkan menjadi UU. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemi Covid-19.
"Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi," ujar Guspardi melalui keterangan tertulis, Ahad, 2 Agustus 2020.
Guspardi melanjutkan, jika terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan pilkada diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Proses penetapan jadwal Pilkada yang semula disepakati 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, menurutnya, sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan, diantarnya ia mengutip Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan bahwa ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu namun tidak satupun dari negara-negara tersebut melakukan penundaan.
"Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini," ujar Guspardi.
Pertimbangan lain, lanjut Guspardi, karena tidak ada yang bisa menjamin kapan wabah Covid-19 akan berakhir. Alasan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan Komisi II DPR untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak jatuh pada 9 Desember 2020.
Mengenai anggaran Pilkada yang saat ini telah dialihkan pemerintah untuk penanganan Covid-19, Guspardi berujar publik tak perlu risau. Sebab, kata dia, Mendagri Tito Karnavian sudah membuat surat edaran melarang kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada sebagai dana penanganan wabah.
"Malah Komisi II telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran Pilkada Serentak yang bersumber dari APBN," katanya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Guspardi meminta KPU agar berkomitmen memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dalam setiap tahapan hingga puncak Pilkada.
"Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkas legislator asal Sumatera Barat ini.