JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, segmen karyawan yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta belum mendapat perhatian oleh pemerintah. Sementara mereka yang sudah mengalami PHK dan keluarga miskin telah mendapat perhatian melalui sejumlah program.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana membantu pekerja formal dengan syarat utama mereka yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. Nantinya, mereka yang masuk klasifikasi itu akan diberi bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
"Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat di bekerja di perusahaannya. Masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaannya sudah kurang baik, sebagian dari mereka dirumahkan, sebagian dari mereka dipotong gajinya," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (7/8). "Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, kelompok ini juga tidak termasuk kelompok yang miskin, kami masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," tuturnya.
Wakil Menteri BUMN ini menambahkan, pihaknya akan meminta data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Budi mengatakan, pihaknya akan menyisir kembali data itu karyawan dengan kisaran gaji Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
"Jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," kata dia. Lebih lanjut Budi mengatakan, bantuan itu akan diberikan selama empat bulan. Peluncuran akan dilakukan dua tahap, yakni pada kuartal ketiga dan kuartal keempat 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bantuan itu ditargetkan akan menyasar sebanyak 13 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. "Pemerintah sedang mengkaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers online Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang disiarkan, Rabu (5/8).
Tidak tanggung-tanggung, untuk merealisasikan kebijakan yang disebut baru di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sangat besar. Anggaran itu sekitar Rp 31,2 triliun. "Ini diperkirakan akan memakan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun," ungkap ketua KSSK ini.