Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 11 Agu 2020 - 19:49:57 WIB
Bagikan Berita ini :

BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

tscom_news_photo_1597150041.jpeg
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ketentuan bagi karyawan yang akan menerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan gaji di bawah Rp 5 juta perbulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai data acuan. Ia menegaskan BPJAMSOSTEK siap mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," kata Agus dalam siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima TeropongSenayan, Selasa, 11 Agustus 2020.

Saat ini, Agus mengungkapkan, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Di samping mengumpulkan nomor rekening, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK guna memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah berasal dari alokasi anggaran Pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” jelas Agus.

Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

Selain itu, Agus mengimbuhkan, BPJAMSOSTEK juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran agar segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diberikan kepada pegawai swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau secara total per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  #pekerja  #ekonomi-indonesia  #covid-19  #kementerian-ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement