JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) sedang digodok Komisi VIII DPR dengan tujuan untuk mengantisipasi dan menghilangkan biro penyelenggara haji dan umroh bodong atau tidak memiliki surat izin dari Kementerian Agama.
"Di dalam RUU ini nanti akan ada aturan mengenai biaya, izin travel yang menyelenggarakan haji dan umroh serta mekanisme pemberangkatan jemaah serta sanksi yang diberikan kepada travel yang tak punya izin dari Kementerian Agama," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Saat ini, katanya, Kementerian Agama hanya memberikan izin bagi travel penyelenggara haji dan umroh sebanyak 562 travel.
"Sekarang ini ada 2000-an travel penyelenggara haji dan umroh yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, namun tetap bisa mengirim jemaah untuk melakukan umroh," katanya,
Dalam RUU PHU itu nantinya juga akan dimasukkan pasal tentang jaminan yang harus disediakan oleh penyelenggara haji dan umroh sehingga ketika terjadi masalah, biro tersebut bisa mempertanggunjawabkan dengan menggunakan jaminan tadi.
"Selama ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal jaminan dari travel atau biro penyelenggara haji dan umroh. Bisa saja nanti jaminan itu berupa uang yang memadai," katanya. (ai)