Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 18 Agu 2020 - 10:48:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkah HUT RI, BP2MI Terbitkan Peraturan Pembebasan Pekerja Migran

tscom_news_photo_1597715199.jpeg
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (Sumber foto : bp2mi.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab, selama ini PMI dinilai banyak menanggung biaya dalam proses pencarian tempat kerja.

"Salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka," kata Benny melalui konferensi pers secara virtual, Senin, 17 Agustus 2020.

BP2MI mengeluarkan peraturan ini bertepatan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Dengan disahkannya peraturan tersebut, nantinya PMI terbebas dari beban biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan pelatihan kerja.

Selain itu, PMI juga terbebas dari biaya sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.

Jabatan yang dimaksud ialah pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan, awak lapal perikanan migran.

Peraturan BP2MI No 9/2020, kata Benny, telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Ia menjelaskan, peraturan ini juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang sering kali dilakukan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. Kendala tersebut yang menjadikan PMI selama ini tidak dapat mewujudkan cita-cita untuk meraih kesejahteraan bagi keluarganya.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negemara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi," pungkas Benny.

tag: #bp2mi  #pekerja-migran-indonesia  #benny-rhamdani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement