Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 23 Agu 2020 - 00:14:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Legislator PAN: Seharusnya Korban PHK Juga Dibantu

tscom_news_photo_1598116433.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Kemnaker akan memberi subsidi upah kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Stimulus ini diberikan untuk pekerja untuk mendorong konsumsi masyarakat dengan syarat pendapatan di bawah Rp5 juta dan juga harus tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengapresiasi terobosan pemerintah tersebut. Namun, ia mengingatkan jangan sampai bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Guspardi menyarankan, prioritas bantuan seharusnya menyasar mereka yang terdampak PHK akibat terdampak Covid 19. Sebab, merekalah yang secara langsung merasakan penurunan dan kehilangan pendapatan. Disisi lain beban tanggungan yg harus mereka dipikul juga semakin berat.

"Kepada pemerintah, dana stimulus ini (seharusnya) tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan tetapi juga diberikan kepada mereka yang terkapar akibat PHK karena Covid-19," kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 Agustus 2020.

Berdasarkan catatan Kemnaker, pegawai yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 berjumlah 2,8 juta orang.

Guspardi menegaskan, bila tujuan bantuan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam upaya meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka pemerintah seharusnya juga memprioritaskan untuk membantu para pekerja yang terkena PHK.

Anggota Komisi II DPR inipun menegaskan bahwa berbagai program yang akan dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan harus terus dikembangkan.

"Yang terpenting dalam eksekusi program ini adalah harus tepat sasaran dan tepat guna. Implementasinya pun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan terukur," ujar legislator dari dapil Sumatera Barat II ini.

Selain itu, Guspardi juga berharap agar pemerintah memikirkan bagaimana memberi dan membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

"Kalau tidak, sudah dipastikan nasib mereka akan semakin sulit dan memprihatinkan sehingga bisa megakibatkan mereka terjerembab ke dalam garis kemiskinan," pungkasnya.

tag: #subsidi  #ekonomi-indonesia  #kementerian-ketenagakerjaan  #guspardi-gaus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement