Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 23 Agu 2020 - 14:07:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Serikat Buruh Tolak Penghentian Sementara BPJS Ketenagakerjaan

tscom_news_photo_1598160824.jpeg
Presiden KSPI Said Iqbal dan Serikat buruh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus Covid-19 terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah hal mengada-ada dan tidak tepat.

Ia menuturkan, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

“Setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Agustus 2020.

Iqbal menerangkan, berdasasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

Apabila iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu bisa mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” jelasnya.

Iqbal pun mempertanyakan apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dan pensiun sebesar 3 persen akan dibayar oleh pengusaha? "Kalau Iuran dihentikan sementara, berarti “tabungan” buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan," ujarnya.

"Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini," imbuhnya.

Iqbal yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO mengatakan, di negara-negara lain saat ini tidak ada penningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial.

Justru, kata Iqbal, yang harus dilakukan pemerintah jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap. "Bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha," kata dia.

tag: #buruh  #bpjs-ketenagakerjaan  #kspi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement