JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Guspardi Gaus, meminta perguruan tinggi, persatuan guru, dan dosen serta pemerhati pendidikan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR untuk membahas Klaster Pendidikan.
Sebab, hingga kini Panja RUU Cipta Kerja DPR belum melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang yang berkaitan dengan pendidikan.
“Kita belum melakukan pembahasan yang berkaitan dengan (UU) pendidikan (dalam RUU Cipta Kerja),” kata Guspardi
dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2020.
Guspardi mengatakan RDPU bersama para stakeholder yang terkait dengan pendidikan dimaksudkan agar Panja RUU Cipta Kerja dapat mendapat masukan dan saran mengenai poin-poin atau pasal-pasal yang dinilai dapat merugikan sistem pendidikan nasional dalam RUU Cipta Kerja.
Ia menegaskan Panja RUU Cipta Kerja tidak akan menerima konsep yang diajukan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja sebelum mendapat mendapat masukan dari ahli pendidikan. Ia juga mengatakan Panja RUU Cipta Kerja bisa saja menghilangkan konsep yang diajukan pemerintah jika dinilai dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Terkait dengan permintaan sejumlah pihak yang ingin agar pengaturan pendidikan atau klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Guspardi mengatakan hal itu harus melalui kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah.
Sebab itu, Ia meminta stakeholder terkait untuk memberikan masukan dan saran sebelum Panja membahas pengaturan pendidikan yang ada dalam RUU Cipta Kerja.
“Silahkan para stakeholder terkait, misalkan di konsep dari pemerintah ada pengebirian atau substansi yang dihilangkan, untuk minta dilakukan RDPU dalam rangka memberikan masukan, saran dan pendapat. Sehingga para anggota panja punya wawasan, referensi untuk melakukan penyempurnaan,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah UU tentang pendidikan yang masuk ke dalam RUU Cipta Kerja, di antaranya UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.