Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 29 Agu 2020 - 13:23:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Selain Soal Pemerataan, Komisi X DPR Pertanyakan Pengawasan Subsidi Kuota Kemendikbud

tscom_news_photo_1598682221.jpg
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berencana memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Rinciannya, 35 giga byte per bulan untuk siswa dan 42 gigabyte per bulan untuk guru, sedangkan mahasiswa dan dosen diberikan kuota internet sebanyak 50 gigabyte per bulan.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Abdul Fikri Faqih, menyambut positif kebijakan Nadiem tersebut. Namun pemberian kuota, menurutnya, tak hanya cukup sebatas menyalurkan saja. Ia mengatakan perlu ada pengawasan lebih lanjut bagi peserta didik yang menggunakan kuota untuk belajar jarak jauh.

"Kalau kuotanya tidak dipermasalahkan, tapi pengawasannya yang susah karena bisa saja akan digunakan untuk pembelajaran PJJ tapi untuk keperluan lain seperti unduh film, ngebom, dan lain-lain, ini bagaimana cara kontrolnya. Sehingga komisi X minta diatur agar efektif untuk keperluan PJJ," kata Fikri saat dihubungi, Jumat, 29 Agustus 2020.

Sebelum masalah penggunaan, Fikri mengungkapkan komisinya sudah meminta penjelasan kepada Nadiem soal akuntabilitas penyaluran subsidi kuota. dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (27/8).

Fikri mengatakan Komisi X DPR mengkhawatirkan subsidi kuota belajar tersebut tak tersalurkan secara merata. Hal ini mengingat banyaknya institusi pendidikan yang mencakup institusi negeri dan swasta.

"Kemarin yang banyak ditanyakan anggota Komisi X saat raker hari Kamis pagi, 27 Agustus 2020, kepada mas Menteri dan belum dijawab adalah, bagaimana cara mendapatkannya (subsidi kuota)? Apakah siswa dan guru sekolah swasta juga dapat? Bila tidak merata akan jadi masalah," kata Fikri.

Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mempertanyakan mekanisme pembagian kuota. Teknis ini berkaitan pula soal anggaran subsidi kuota yang diketahui tidak tercatat untuk anggaran Kemendikbud tahun 2020.

"Karena ini tidak ada di anggaran Kemendikbud TA 2020, tapi dari BA-BUN maka apakah lantas yang membuat juknis (petunjuk teknis) adalah Kemenkeu?" ujarnya mempertanyakan.

Perihal anggaran subsidi kuota, Nadiem memang tidak menyebutkan apakah akan dilakukan penyesuaian anggaran Kemendikbud untuk tahun ini. Nadiem mengungkapkan, untuk merealisasikan janjinya ini, ia bakal menggunakan anggaran negara sebesar Rp9 triliun. Rinciannya, Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota, kemudian ada pula anggaran untuk tunjangan profesi pengajar sebesar Rp1,7 triliun.

Seturut dengan itu, Nadiem juga memutuskan menggeser anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) untuk kebutuhan pulsa dan ekonomi guru selama tahun 2020. Oleh sebab itu, saat ini progres POP bakal ditunda dan dilanjutkan untuk mengevaluasi organisasi yang lolos seleksi, serta menyesuaikan program dengan situasi pandemi.

"Kami umumkan dana [POP] tahun ini akan direlokasi untuk membantu guru dalam bentuk pulsa dalam PJJ. Kami relokasi untuk kebutuhan pulsa dan kebutuhan ekonomi guru," kata Nadiem.

tag: #subsidi  #pendidikan  #komisi-x  #abdul-fikri-faqih  #nadiem-makarim  #kemendikbud  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement