Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 12:05:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR: Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat Bukan Hal Baru 

tscom_news_photo_1598936676.jpeg
Tanaman ganja (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memutuskan tanaman ganja sebagai salah satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Namun, Kementan memutuskan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang melegalkan ganja menjadi tanaman obat.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR Wenny Haryanto mengatakan, sebenarnya Surat Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdaftar ganja atau cannabis sativa masuk ke dalam komoditas tanaman obat bukanlah hal baru di Indonesia.

Menurutnya, hal itu sebelumnya sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

"Tanaman Ganja itu masuk ke dalam jenis tanaman psikotropika tetapi juga telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan Nomor 511/2006," kata Wenny Haryanto dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.

Wenny Haryanto


Wenny menjelaskan, pada tahun tersebut, pembinaan dilakukan dengan cara mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya berlaku bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal ditetapkan melalui UU Narkotika.

"Akan tetapi belum ada satu pun petani ganja yang dilegalkan dan menjadi binaan Kementan," kata politikus Partai Golkar ini.

Dari sisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan serta dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. Sehingga, kata Wenny, Keputusan Mentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.

Wenny mengakui banyak sekali penelitian yang mengungkap manfaat ganja untuk pengobatan atau terapi Kesehatan. Akan tetapi, ia meminta Mentan harus mengkoordinasikan masalah ini kepada Institusi penegak hukum, yakni BNN dan Polri, agar semangat pemberantasan narkoba tidak kendur atau bahkan kalah dengan Keputusan Mentan tersebut.

Legislator asal Jawa Barat ini mengingatkan Mentan jangan jalan sendiri menangani urusan tanaman ganja ini. Wenny melihat Mentan terkesan jalan sendirian dan offside akan tugasnya, seperti temuan klaim obat Covid 19 oleh Mentan beberapa waktu yang lalu.

"Untuk urusan obat-obatan, jika niatnya baik, berkomunikasikan dengan Menteri Kesehatan dan BPOM. Bekerjasama dengan baik, kalaupun niatnya baik untuk menjadikan tanaman ganja sebagai obat-obatan, berkordinasilah dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

tag: #ganja  #kementerian-pertanian  #syahrul-yasin-limpo  #wenny-haryanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement