JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi tindakan tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa yang memberi sanksi tegas terhadap seluruh oknum TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas, terarah dan terukur Kasad yang mengedepankan proses hukum sebelum mengambil tindakan pemecatan," kata Hasanuddin, Kamis (3/9/2020).
Hasanuddin memandang tindakan kasad sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang ada. Tindakan pemecatan itu, kata dia, dimungkinkan sebagai hukuman tambahan dari hukuman pidana.
Terlebih, kata Hasanuddin, kasus ini merupakan keduakalinya setelah penyerangan Polsek Ciracas pada tahun 2018 lalu yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
"Pada kasus pertama penyerangan Polsek Ciracas tidak diselesaikan secara hukum hanya secara kekeluargaan. Sehingga tak memberikan efek jera," tegasnya.
Saat ini, kata Hasanuddin, sudah menjadi terperiksa sebanyak 67 orang oknum TNI, dan 22 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka .
"Pihak Pomdam Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan . Mungkin juga jumlah tersangkanya bertambah," tukasnya.
Hasanuddin juga memberikan apresiasi pada inisiatif Kasad untuk membuka Posko Pengaduan di Pomdam Jaya bagi masyarakat sekitar yang terdampak kasus penyerangan Mako Polsek Ciracas.
Selain itu, imbuh Hasanuddin, upaya Kasad memberikan perawatan VIP pada korban 2 ( dua ) anggota polisi dan satu karyawan televisi swasta yang menjadi korban di RSPAD Gatot Subroto juga dianggap sudah tepat.
"Dari informasi yang saya dapat sudah ada 91 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan anarkis oknum penyerang Mako Polsek Ciracas ini. Sebanyak 79 orang sudah diberikan ganti rugi, sisanya sedang dalam proses, mohon bantuan kepada masyarakat sekitar yang merasa dirugikan untuk segera melapor," tandasnya.