Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 07 Sep 2020 - 12:01:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Menag Soal Program Sertifikasi Penceramah

tscom_news_photo_1599454879.jpg
Ceramah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag)Kamaruddin Amin angkat suara perihal program sertifikasi penceramah yang menjadi polemik ditengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwasertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Sertifikasi penceramah, menurut dia, adalah program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitaspenyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.

Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah akan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut dia, program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat. Amin mengatakan bahwaKementerian Agama juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas penceramah agama yang lain.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI)Anwar Abbassebelumnya secara pribadi melontarkan kritik terhadap rencana pemerintah menjalankan program sertifikasi penceramah.

"Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI," kata Anwar, yang akan melepas jabatannya di MUIjika pemerintah menjalankan program itu.

tag: #mui  #kementerian-agama  #islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement